Metro-Kamis, 31 Agustus 2023. Bertempat di Aula Pemerintah Kota Metro melalui bagian Organisasi mengadakan kegiatan Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ke-3 (tiga) yang dihadiri langsung Sekretaris Daerah Ir. Bangkit Haryo Utomo, MT. beserta Staf ahli Walikota bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan Asisten Sekda bidang Administarasi Umum yang diikuti oleh Kepala bagian/kasubag/Jabatan Fungsioanal/staf pelaksana Bagian Umum, Bagian Protol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Organisasi.

Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah Kota Metro mengatakan bahwa disiplin memiliki arti kesanggupan dalam menjalankan peraturan dan menanggung konsekuensi apabila peraturan tersebut tidak dijalankan, melalui kedisiplinan ASN maka pelayanan masyarakat dapat terus meningkat dan lebih berkualitas. Disisi lain Bangkit menegaskan kembali pentingnya peran pimpinan dalam membina dan mengarahkan anak buahnya. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 setiap atasan langsung adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Selain disiplin Pegawai Negeri Sipil, Ir. Bangkit Haryo Utomo, MT. juga menyampaikan terkait ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Meskipun tidak termasuk dalam aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, materi ini dirasa perlu disampaikan. Hal ini dilakukan mengingat adanya ancaman sanksi hukuman disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan terkait ijin perkawinan dan perceraian. Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi early warning system. Dengan memahami ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih berhati-hati mengingat adanya ancaman hukuman disiplin yang dapat merugikan diri sendiri.

Ditempat yang sama Staf ahli walikota dr. Silfia Naharani, M.M menambahkan Lebih lanjut lagi bahwa pembinaan yang dilakukan ini bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang handal, profesional dan bermoral. Selain itu, diharapkan peran ASN sebagai abdi negara dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, serta dapat menjadi upaya preventif sehingga dapat mencegah terjadinya kasus pelanggaran disiplin di Sekretariat Daerah Kota Metro. (org/ratna)

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.