Metro, Senin 6 Mei 2024, Sekretariat Daerah Kota Metro melaksanakan apel pagi yang juga diikuti Kepala Badan dan OPD se-Kota Metro sekaligus pemberian penghargaan kepada pegawai ASN dan Non ASN terbaik Periode bulan Januari sampai dengan Maret 2024( Tri Wulan I) dengan kreteria penilaian berdasarkan kedisiplinan, Produktivitas Kerja dan Sikap kerja.

Dalam sambutannya Ir. Bangkit Haryo Utomo, M.T. selaku Sekretaris Daerah Kota Metro  menyampaikan setiap Organisasi Perangkat Daerah memiliki sistem kerja yang harus diikuti oleh semua pegawai, bekerja ikhlas merupakan  kewajiban kita atas hak yang sudah kita peroleh. Bekerja bukan untuk pimpinan tetapi untuk diri kita sendiri. 

Pelaksanaan Penilaian Pegawai ASN dan Non ASN terbaik periode Januari sampai dengan Maret 2024 (Tri Wulan I) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro ini  merupakan bagian dari siklus manajemen yang tidak terlepas dari perubahan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan dan pelaksanaan penilaiannya  setiap Tri Wulan.

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Metro khususnya pada Sekretariat Daerah Kota Metro melalui bagian Organisasi yang telah memfasilitasi untuk dapat mengimplementasikan Core Values (Nilai-nilai Dasar) ASN BerAkhlak. 

Core Values ASN ‘BerAKHLAK’ mensarikan dan menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN yang ada dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN serta arahan Presiden RI Joko Widodo yang sering menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat. 

Nilai-nilai tersebut dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang berlaku bagi ASN di seluruh Indonesia, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.  Bangkit juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada penerima penghargaan, agar semua pegawai di Sekretariat Daerah Kota Metro menjadikan diri sebagai seorang pegawai yang berguna membutuhkan penguatan dan kompetensi yang terus meningkat sesuai kebutuhan setiap waktu. Perundang-undangan setiap saat terbit yang baru dan berubah juga menjadi pegangan didalam peningkatan capaian individu pegawai dan lembaga agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk di dalamnya adalah Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK

Disiplin dan berkinerja  sudah menjadi suatu keharusan, bahwa kerja tanpa ada yang mengawasi dan merasa diawasi adalah tingkatan tertinggi dalam karir individu pegawai untuk menunjukan eksistensi dirinya sebagai seorang abdi negara yang produktif dan bermanfaat untuk institusinya, bangsa dan negara. 

Ia juga berpesan kepada Pegawai ASN dan Non ASN yang terpilih menjadi pegawai terbaik ini diharapkan mampu menjadi role model yang menginspirasi bagi seluruh pegawai di Sekretariat Daerah Kota Metro lainnya untuk berkinerja terbaik. Hal tersebut harus ditunjukkan oleh semua ASN maupun Non ASN dengan kompetensi, kualifikasi, kinerja dan disiplin yang baik guna memberikan kinerja terbaiknya dalam pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan negara..

Birokrasi Pemerintah Kota Metro harus bertransformasi dalam meningkatkan SDM, tata laksana dan  organisasi. Dari segi SDM, ASN harus terus menambah pengetahuan, pengalaman, sikap mental dan integritas yang kuat. Dalam tata kelola, ASN harus sudah menerapkan sistem digitalisasi. Sedangkan di bidang organisasi harus mampu berkolaborasi dan berinovasi. Pemberian penghargaan/reward Pegawai ASN dan Non ASN terbaik secara khusus bermanfaat bagi Sekretariat Daerah Kota Metro dan secara umum bagi Pemerintah  Kota Metro, serta kedepannya saya harapkan agar dapat dikuti oleh OPD-OPD lainnya pungkasnya. (ratna/org). 

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.