Metro-, Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu untuk diimplementasikan untuk menjamin ketertiban dan disiplin PNS yang lebih ketat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, serta mendukung pelaksanaan peningkatan budaya kerja BerAKHLAK. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini akan menjadi panduan baru bagi seluruh pengelola kepegawaian dalam penata usahaan tiap unit organisasi untuk dapat memulai penerapan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.


Terkait dengan pelaksanaan disiplin pegawai, seluruh pegawai dilingkungan Lingkup Setda Kota Metro harus menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan kompetensi bidangnya. Sebagaimana disampaikan Assisten I bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat saat membuka kegiatan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Kota Metro Tahun Anggaran 2023.
“Perubahan sistem ini dapat mengubah pola pikir kita, sehingga diharapkan para peserta dapat menerima materi yang disampaikan dengan baik. Serta dapat menerapkan sikap disiplin di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro.” kata Supriyadi di Aula Pemerintah Daerah Kota Metro (Selasa,29/08/23)
Para pemangku kepegawaian satuan kerja diharapkan menjadi role model di masing-masing unit sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan dan memajukan seluruh pegawai.

“Jika ingin maju maka kita harus mempersiapkan diri, salah satunya dengan menjaga kedisiplinan agar menjadi pegawai dengan jiwa disiplin, integritas tinggi, dan loyalitas kepada organisasi.” Lanjutnya
Dalam arahannya Staf ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik juga menyampaikan amanat meminta perhatian seluruh ASN Lingkup Sekretariat Daerah Kota Metro diminta untuk lebih optimal menerapkan aturan yang sudah disusun, disiplin adalah hal yang perlu untuk kita cermati bersama. Diharapkan tingkat kehadiran berkolerasi dengan jumlah minimal kesejahteraan yang diterima masing-masing pegawai.
Sedangkan guna efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro Kota Metro, kepada seluruh Bagian agar segera menuntaskan rencana kegiatan dengan detai tentang apa yang harus dikerjakan dan dicapai untuk kemudian dilakukan evaluasi pada akhir kegiatan bulan. (Org/Ratna)

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.