Penguatan Core Values “BerAKHLAK”, Walikota Metro Wahdi Minta ASN Pemerintah Kota Metro Memiliki Jiwa Melayani dan Membantu Masyarakat

Metro – Pemerintah Kota Metro mengadakan kegiatan Penguatan Core Values Asn Berakhlak Dan Branding Employer” Pemerintah Kota Metro “ Bangga Melayani Bangsa” , Senin 28 Agustus 2023 di Aula Pemerintah Kota Metro). Kegiatan diikuti oleh 32 OPD, 22 Kelurahan dan 19 UPT/UPTD Pemerintah Kota Metro yang dihadiri Sekretaris/kasubag Kepegawaian dan Jabatan Fungsional yang membidangi Kepegwaian pada OPD/kelurahan/UPT/UPTD tersebut. Materi diberikan oleh narasumber 1. Widiyaiswara ahli Madya pada BKPSDMD Propinsi Lampung Dr. E. AHMAD HUDALIL, S.Sos.MM Narasumber 2. Staf ahli Walikota Metro Bidang Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia dr. SILVIA NAHARANI, M.M.

Walikota Metro menyadari bahwa untuk merubah mindset seseorang, dibutuhkan motivasi yang melatarbelakangi perubahannya. Core values ASN diharapkan dapat menjadi dasar sikap yang memandu ASN untuk berubah menjadi lebih baik. “Kita ingin merubah mindset, bahwa keberlangsungan kerja saya disini tergantung dengan kinerja saya dan sikap perilaku sehari-hari, sehingga saya selalu bersikap sesuai dengan core values dan berusaha memberikan kinerja terbaik untuk organisasi”, jelas Wahdi.

Pemerintah terus mendorong terciptanya pemerintahan yang dinamis (dynamic government) melalui percepatan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dilakukan sebagai ikhtiar untuk membuat birokrasi lebih adaptif, cepat dan berorientasi pelayanan menunjukkan komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Akuntabel artinya bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. Kompeten artinya ASN akan terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Harmonis menunjukkan adanya saling peduli dan menghargai perbedaan. Loyal mencerminkan dedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Adaptif berarti sikap yang terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan . Terakhir adalah kolaboratif yang artinya ASN harus dapat membangun kerjasama yang sinergis. sendiri Ke depannya diharapkan mindset ASN berubah.

Zaki Mubaroq selaku kepala bagian Organisasi menyampaikan pula mengenai pedoman perilaku dari masing-masing Core Values ASN BerAKHLAK diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan peluncuran employer branding “Bangga Melayani Bangsa”. Selain itu, untuk branding dari seorang ASN sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yakni Bangga Melayani Bangsa yang merupakan sebuah gambaran untuk ASN yang berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core values ASN menjadi titik tonggak penguatan ASN, baik di pusat maupun daerah. Semangat dari penyeragaman core values ini adalah untuk membangun kesadaran, pemahaman hingga akhirnya implementasi budaya kerja sesuai core values menjadi mindset seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya. “Semakin kuat budaya organisasi, maka semakin tinggi disiplin dan performa pegawai, sehingga meningkatkan pelayanan publik” ujar Zaki

Harapan untuk seluruh ASN adalah untuk memahami dan menyelaraskan perilaku sesuai dengan Core Values ASN mengacu kepada panduan perilaku yang sudah ditetapkan. “Karena ke depannya ini akan sangat menentukan masa depan Anda sebagai ASN, mencakup dan tidak terbatas pada aspek terkait evaluasi kinerja, tunkin, peluang pengembangan karir dan kesempatan untuk learning dan development-nya” tambah wahdi di akhir Sambutannya. Org/Ratna

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.