Metro — Hari ini, Selasa tanggal 12 September 2023, Sekretaris Daerah Kota Metro, didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kepala bagian Organisasi menggelar pembinaan dan sosialisasi Disiplin Tenaga Honorer di Aula Pemerintah Kota Metro. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian beserta seluruh 112 orang honorer di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro.


Ir. Bangkit Haryo Utomo, M.T memotivasi, menjelaskan dan menjabarkan secara rinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Perwali Nomor 11 Tahun 2014 Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kota Metro, jenis hukuman disiplin hingga tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.


“Peraturan tentang Disiplin Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro wajib kita taati dan laksanakan bersama, jangan sampai ada salah satu dari kita melanggar ketentuan yang berlaku. Jam kerja dan apel pagi juga wajib diikuti oleh tenaga honorer. Jaga marwah organisasi kita, laksanakan tugas dengan baik dan biasakan hidup disiplin,” pungkasnya. Penerapan disiplin pegawai dilakukan demi menjamin tata tertib dan kelancaran tugas Pegawai itu sendiri, sehingga dapat menjalankan tusinya sebagai aparatur Pemerintahan. (org/ratna)

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.