28Jan2023

Seketaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membuka dan memimpin rapat ekspos terkait pengunaan sistem aplikasi E-kinerja dan E-absensi berbasis GPS yang berlangsung di OR Sekda Kota Metro, Kamis (26/01/2023).

.

Rapat yang dihadiri oleh asisten III Misnan, Kepala Dinas Kominfo Subehi, Kabag Organisasi Zaki Mubaroq ini bertujuan agar penilaian disiplin berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai saat masuk kerja dan pulang kerja.

.

Pegawai yang masuk kerja dan pulang kerja sebelum waktunya menjadi salah satu dasar perhitungan pemberian dan pengurangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) berdasarkan penilaian disiplin kerja setiap bulannya.

.

Sekretaris Daerah Bangkit Haryo Utomo berharap dengan adanya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ini dapat meningkatkan kinerja terutama masalah kedisiplinan khusunya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

.

Kabag Organisasi Zaki Mubaroq memaparkan, penggunaan absensi berbasis elektronik ini sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), serta SE Menpan Nomor : B/2338/M.PANRB/06/2016 Tentang Optimalisasi Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di lingkungan instansi pemerintah.

.

.

“Pernah sebelum covid-19 kita pakai absensi finger print itu masih semi elektronik hari ini melalui kolaborasi dengan beberapa OPD terutama Kominfo kita coba menggagas absensi berbasis eletronik artinya kita tidak mengada ada karna ini sudah ada rujukannya dari pusat,” ucap Zaki.

.

“Kemudian dalam Perwali Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) sudah ditentukan jam presensi waktu kita absen sesungguhnya waktu absen bisa kapan saja tetapi kalau tidak sesuai dengan jam masuk dan jam pulang akan ada pengurangannya”, imbuhnya. 

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.