14Jan2023

Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Organisasi menggelar rapat pembahasan terkait Perjanjian Kinerja (PK), Recana Kerja (Renja), dan Rencana Aksi yang dipimpin oleh Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, berlangsung di OR Setda setempat, Jumat 13/01/2023.
.

Bangkit meminta kepada seluruh kepala bagian untuk mencantumkan jumlah di dalam Renja tersebut agar terlihat jelas. “Perjanjian kinerja sudah disahkan oleh Bappeda untuk Sekda, Asisten, dan Kepala OPD, setelah ditandatangani semua baru ditindaklanjuti ke per bagian. Ini akan dihimpun dan diserahkan oleh KemenPAN Reformasi Birokrasi yang penting, didalam realisasi jangan sampai ada bahasa satu tahun, yang bagus itu adalah menjabarkan setiap kegiatan per triwulan seperti per bulan maupun per dokumen,” ujarnya.

.

.
Kepala Bagian Organisasi Zaki Mubaroq menjelaskan terkait kegiatan pada hari ini. “Menindaklanjuti terkait penyusunan Renja yang datanya akan dikumpulkan ke Bappeda, kami mengumpulkan seluruh kepala bagian maupun pejabat fungsional untuk menyampaikan tentang penyusunan kinerja seluruh pejabat yang ada di Setda Kota Metro, karena mengevaluasi pada tahun lalu masih terdapat beberapa kekeliruan, kemudian ketidak konsisten pembuatan renja nya dengan aksinya berbeda,” jelas Zaki.
.

Beliau juga menjabarkan perihal peraturan yang menjelaskan tentang perjanjian kinerja tersebut. “Penyusunan Rencana Perjanjian Kinerja adalah merupakan tindak lanjut dari beberapa peraturan adalah Perpres 29 tahun 2014 tentang SAKIP, ini adalah perencanaan awal dari sakip, kemudian juga diatur dalam Permenpan Nomor 53 tahun 2014 penyusunan perjanjian kinerja, dan Perwali Nomor 5 tahun 2018, kemudian ada peraturan lain terkait ini adalah Permendagri No 86 tahun 2017,” katanya.

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.