21Feb2023

Sekertaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo utomo memimpin rapat pembahasan Peraturan Walikota Metro tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Selasa (21/02/2023)
.
Acara yang berlangsung di OR Setda Kota Metro ini tampak di hadiri asisten III, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian,Kabag Organisasi dan Para Sekertaris OPD
.
Mengacu dalam PermenpanRB No 7 Tahun 2022 Tentang System Kerja pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi, system kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit Organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan Penyetaraan Jabatan dalam rangka penyederhanaan Birokrasi.
.
Mekanisme kerja ini digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas pegawai ASN setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Pengelolaan mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip Orientasi pada hasil, Kompetensi, Profesionalisme, Kolaboratif, transparasi dan akuntabel.

Sementara kedudukan jabatan fungsional (JF) dan pelaksana dalam unit organisasi yang di sederhanakan sebagian, apabila dalam pencapaian target kinerja, unit organisasi membutuhkan keberadaan Pejabat Fungsional dengan jenjang ahli utama secara definitif dan bukan melalui mekanisme pelibatan lintas unit Organisasi/Instansi.
.
Maka pejabat level II tidak berperan sebagai pejabat penilai kinerja bagi pejabat fungsional jenjang Ahli Utama, melainkan hanya berperan sebagai pemimpin Unit Organisasi yang memberikan penugasan bagi pejabat fungsional jenjang Ahli Utama tersebut, atas pelaksanaan tugas sebagai Pemimpin Unit Organisasi tersebut Pejabat level II memberikan rekomendasi penilaian kinerja Pejabat Fungsional Ahli Utama kepada pejabat level


.

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.