METRO – Walikota Metro Mengadiri acara kegiatan Ekspose Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Kota Metro. Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf ahli walikota Metro, Asisten Sekretaris Daerah Kota Metro dan Kepala Perangkat Daerah yang bertempat di Aula Pemerintah Kota Metro,(Rabu (29/3).


Dalam pemaparan kegiatan Ekspose LKJIP TAHUN 2022 yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Metro membahas perencanaan kinerja dan capaian kinerja 14 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2022 yang terdiri dari beberapa indeks.
Indikator tersebut diantaranya, angka rata-rata lama sekolah, angka harapan lama sekolah, indeks pembangunan manusia, persentase peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), Angka Harapan Hidup, Persentase PPKS yang ditangani, Persentase Jalan Kota Dalam Kondisi Mantap, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Persentasi Kenaikan Penduduk, Pertumbuhan Investasi (pembentukan Modal tetap Bruto, Nilai RB, Opini BPK atas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Nilai Sakip.
“Semoga semua dapat memahami dan lebih mengetahui tindak lanjut perbaikan dan akselerasi percepatan capaian pembangunan daerah ke depannya,” jelasnya.


Selain itu, Ia juga menekankan kepada kepala perangkat daerah terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang belum tercapai targetnya ditahun 2022, agar melakukan penajaman kembali terhadap program dan kegiatan yang dialokasikan dalam capaian IKU, yang alokasi anggarannya diprioritaskan pada perubahan APBD tahun 2023.
Sementara itu, Walikota Metro Metro mengatakan, tujuan dilaksanakan ekspose LKJIP tahun 2022 dengan 14 Indikator Kinerja Utama (IKU), untuk mengetahui entitas Akuntabilitas Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan serta meningkatkan kualitas LKJIP tahun 2022.
“Saya harap semua dapat memahami dan menindaklanjuti akselarasi capaian kinerja kedepannya yang dapat diwujudkan dalam bentuk penyajian laporan yang benar dan akuntabel,” ujarnya. (organisasi).

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.