Pemerintah Kota Metro meraih prestasi dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2021 dengan nilai B dan Reformasi Birokrasi (RB) juga meraih nilai B. Ada Peningkatan nilai pada Reformasi Birokrasi. Tahun Kemarin RB dengan nilai CC dan sekarang naik menjadi B. Predikat tersebut disampaikan pada hasil evaluasi pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2021 Bertajuk “SAKIP dan Reformasi (RB) tahun 2021 ” dengan tema “Synergy Together, change for Better ” pada selasa 5 april 2022.

Walikota Metro dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K) mengikuti kegiatan penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah di The Darmawangsa Jakarta dan diikuti sebanyak 44 perwakilan instansi pemerintah, Provinsi, Kabupeten dan Kota akan menerima penghargaan secara langsung.

Sementara Zaki Mubaroq, S.H.M.H.  Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan sebuah sitem yang memastikan setiap program, kegiatan dan anggaran digunakan secara efektif, efisien serta berdampak langsung pada masyarakat.

Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), berdampak pada kehidupan bernegara, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan good governance, maka perlu ada reformasi dalam birokrasi sebab menyangkut penyelenggaraan negara untuk mewujudkan perbaikan pada pelayanan publik. Jika tahun kemarin reformasi birokrasi dengan nilai C dan sekarang naik jadi B suatu kebanggan bagi Pemerintah Kota Metro dan akan terus kami tingkatkan.

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.