




Selasa 15 Maret 2022, Dalam Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjelaskan gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Kabag Organisasi Zaki Mubaroq,S.H, M.H. Bersama Sub Kordinator Substansi Anastasia Widarini,S.IP Mensosialisasikan tentang Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro. Ada pun pemasangan stiker gratifikasi dengan Asisten Administrasi umum Misnan,S.Sos dan Kepala Bagian diSekretariat. Pemasangan stiker Di Unit kerja Masing-Masing.