Sebagai upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta peningkatan nilai kepatuhan standar pelayanan publik, Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Organisasi Setda Kota Metro menyelenggarakan Sosialisasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan evaluasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (20/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Asisten Administrasi Umum, Misnan, Kepala OPD, Camat, Direktur RSUD, Kepala UPTD Puskesmas se-Kota Metro, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan provinsi Lampung, Hendi Renaldo, dan tim keasistenan, Alfero Septiawan sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Bangkit mengatakan bahwa saat ini penyelenggaraan pelayanan publik telah menganut paradigma New Public Service, dimana masyarakat merupakan pusat dari penyelenggaraan pelayanan publik dan Pemerintahan. Aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik. “Dengan demikian, pelayanan publik ini diharapkan mampu menjawab keinginan dan harapan masyarakat, sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang merupakan modal utama untuk keberlangsungan pembangunan”, tuturnya

“Tentunya kita sebagai ASN dituntut sebagai pelayan masyarakat, dengan demikian diharapkan ASN mampu bekerja dengan orientasi hasil, serta selalu meninjau masalah di lapangan dan menemukan solusinya dengan tindakan bekerja cepat, bekerja keras, bekerja produktif dan menghindari tindakan koruptif dan maladministrasi. Semuanya kita lakukan agar masyarakat atau publik merasakan dan menikmati pelayanan yang berkualitas”, lanjut bangkit.

Hendi Renaldo dalam materinya menyampaikan kendala utama kualitas pelayanan publik adalah rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik, “tentunya hal ini yang mengakibatkan terjadinya berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan publik seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakjelasan jangka waktu layanan, pungli, korupsi, dan lain sebagainya”. Ucapnya

Lebih lanjut Hendi menerangkan bahwa nilai kepatuhan Kota Metro dengan kualitas sedang dipengaruhi oleh hasil penilaian pada dimensi input dan proses. “pada dimensi input, perlunya peningkatan pengetahuan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelayanan publik, pengetahuan tentang komponen standar pelayanan dan maladministrasi, serta peningkatan kegiatan penjaminan mutu. Sedangkan pada dimensi proses, perlunya peningkatan penginformasian standar layanan untuk semua jenis layanan, penerapan maklumat layanan sesuai Permenpan RB No. 15 Tahun 2014, serta penyediaan sarana pelayanan khusus”. Ungkapnya

Kabag Organisasi menerangkan bahwa berdasarkan penilaian kepatuhan tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap 4 perangkat daerah serta 2 UPTD Puskesmas, Kota Metro mendapatkan predikat Kepatuhan Sedang (Zona kuning) sama dengan penilaian seluruh kab/Kota se- prov Lampung yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Dengan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, Sekertaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utama mengajak seluruh unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik lagi.

“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Kota Metro dalam menyelenggarakan pelayanan prima yang akuntabel, nyaman, mudah, cepat, terjangkau dan terukur, harapannya dengan sosialisasi ini, penilaian Ombudsman berikutnya bisa melengkapi prestasi Metro yang sudah ada”

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.