Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro berhasil meraih nilai A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Dengan nilai A ini berarti Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dengan Kategori “Pelayanan Prima”. Penghargaan diberikan oleh Deputi Pelayanan Publik, Prof. Dr. Diah Natalisa,M.BA di Gedung KemenPANRB, Jakarta, Kamis 12 Januari 2022.

Hadir dalam penerimaan penghargaan dari unsur Pemerintah Kota Metro adalah Kadisdukcapil, Maria Fitri Jayasinga dan KadisPMPTSP Deny Sanjaya, serta Kabag Organisasi Zaki Mubaroq.Ke depan, tak hanya DPMPTSP dan Disdukcapil yang akan menjadi objek penilaian, OPD lain yang memberikan pelayanan publik di Kota Metro juga akan menjadi penilaian.

“Semoga bisa dipertahankan dan menjadi contoh bagi unit pelayanan publik lainnya. Tahun depan objek penilaian akan bertambah tidak hanya Disdukcapil dan DMPTSP tetapi juga OPD unit penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, agar di persiapkan sebaik mungkin. Keberadaan fungsi MPP agar terus dimaksimalkan dan dilengkapi sarprasnya,” kata Zaki.

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.