Metro- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyerahkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), Zona Integritas (ZI), serta penganugerahan pelayanan publik kepada instansi pemerintah. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas akan memberikan penghargaan tersebut pada Selasa, 6 Desember 2022 pukul 08.30 WIB.
Penganugerahan pelayanan publik serta hasil evaluasi SAKIP, RB, dan ZI ini merupakan apresiasi kepada instansi pemerintah yang telah memberikan upaya terbaiknya dalam mengelola birokrasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu juga memberikan motivasi kepada instansi untuk selalu berbenah melakukan reformasi birokrasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Penganugerahan dibidang pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai bentuk apresiasi kepada instansi pemerintah yang telah memberikan upaya terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam acara penganugerahan tersebut, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kota Metro Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro berhasil meraih penghargaan dalam kategori “Pelayanan Prima Disdukcapil Kabupaten/Kota”. Selain itu Kota Metro Juga Meraih nilai B pada Evaluasi Sakip Dan RB.

Sementara itu Walikota Metro, Wahdi mengatakan lewat penghargaan ini diharapkan Kota Metro  akan terus meningkatkan pelayanan publik bagi warganya.

“Lewat pengharagaan pelayanan publik prima ini kita terus mendorng pelayanan publik yang terintegrasi guna memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan, hal ini juga merupakan salah satu program utama Pemerintah Kota Metro dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik”pungkasnya.

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.