Metro — Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubaroq, SH.MH bersama Kadis Disdukcapil, DPMPTSP, RSUD A.Yani, menghadiri acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB secara virtual, di Ruang  Rapat rapat Setda Kota Metro, Selasa (6/12/2022).

Acara penganugerahan yang dihadiri Menpan-RB tersebut  diselenggarakan secara hybrid yang dipusatkan di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta.

Menteri PAN-RB H. Abdullah Azwar Anas menyampaikan kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong percepatan Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik di Republik Indonesia. “Dalam waktu dekat kita akan pilih beberapa filled project daerah untuk menuju mal pelayanan publik digital.

Untuk menuju Indonesia empat besar ekonomi dunia 2050, kita perlu mempersiapkan ASN yang profesional, SDM yang cukup, dan anak-anak balita Indonesia dengan gizi yang cukup agar kita siap menghadapi tahun 2050 yang akan datang,” tegasnya.

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, program-program reformasi birokrasi saat ini harus berdampak langsung pada masyarakat dan bukan sekadar administratif. Menindaklanjutinya, Kementerian PAN-RB mengambil langkah strategis Reformasi Birokasi tematik yang diharapkan bisa terinternalisasi dalam tata kelola pemerintahan sehingga menghasilkan gerak serentak dalam pemecahan isu strategis Indonesia.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Metro telah mengembangkan Aplikasi E-SAKIP untuk mendukung implemtasi SAKIP dan RB di tingkat OPD.

“Untuk mendukung implementasi SAKIP dan RB, Pemerintah Kota Metro sedang mengembangkan aplikasi E-SAKIP yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam implementasi SAKIP dan RB di Kota Metro”, terangnya.

Lebih lanjut, Zaki juga menjelaskan bahwa meskipun Kota Metro tidak Menjadi Pilot Project RB Tematik, di tahun 2023 Pemerintah Kota Metro akan menyusun Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tematik sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Metro dalam mendukung program Reformasi Birokrasi pemerintah pusat.

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.