Assisten III (administarasi Umum) Misnan, S.Sos membuka kegiatan Rapat Koordinasi SAKIP dan sekaligus Sosialisasi Implementasi Sistem Aplikasi E-SAKIP bagi Organisasi Perangkat Daerah, di Aula Pemerintah Kota Metro pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam sambutannya, Assisten III menyampaikan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, penganggaran dan laporan kinerja yang selaras dengan sistem akuntabilitas keuangan. Serta untuk mengukur capaian pembangunan. Karenanya, diharapkan melalui sosialisasi tersebut, ada peningkatan pemahaman dan kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai target rencana pembangunan daerah.


“Tahun 2022, evaluasi SAKIP dilaksanakan terhadap 32 perangkat daerah yang hasilnya disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk diverifikasi dan evaluasi sebagai bagian dari nilai SAKIP Pemerintah Kota Metro yang masih berada pada posisi B (Baik). Untuk itu saya berharap tahun depan dapat nilai BB (Sangat Memuaskan),” katanya.
Adapun hasil akhir yang diharapkan, lanjut Asisten III, adalah efisiensi anggaran. Sehingga pemborosan semakin berkurang, dan bermuara pada efektifnya birokrasi mendorong kemajuan pembangunan. Karena itu pula, nilai SAKIP merupakan satu indikator dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sebagaimana diharapkan.
“Untuk itu saya minta agar para hadirin mengikuti kegiatan dengan seksama terharap paparan implementasi yang akan diterapkan di perangkat daerah masing-masing,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro (Zaki Mubaroq, SH. MH.), Kominfo Kota Metro (Zikri Irfandi, ST.M.Ti), , Fajar Hariyanto, ST (auditor Inspektorat Kota Metro) dan Isnan Elmasara,SE (bapeda Kota Metro). Peserta dari kegiatan ini adalah Kasubag Perencanaan dan Operator E-SAKIP di Lingkup Pemerintah Kota Metro.


Narasumber menyampaikan materi terkait dengan Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, nilai dari hasil evaluasi akuntabilitas kinerja, serta simulasi tata cara upload dokumen SAKIP (Renstra, IKU, Renja/RKT, Perjanjian Kinerja, Pohon kinerja, Cash Cading, Rencana Aksi dan Laporan Kinerja pada sistem E-SAKIP Pemerintah Kota Metro dengan alamat sakip.metro.co.id
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi E-SAKIP maka diharapkan seluruh OPD Lingkup Pemerintah Kota Metro untuk melakukan upload dokumen SAKIP di OPD masing-masing dengan username dan password yang sudah dibagikan.


Sementara Kepala Bagian Organisasi selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Sosialisasi Implementasi SAKIP Perangkat Daerah Kota Metro Zaki Mubaroq, SH.MH menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti acara sejumah 32 perangkat daerah dengan utusan sebanyak dua orang setiap OPD.
Keberhasilan implementasi SAKIP di OPD, lanjut Zaki mempunyai arti penting dalam keberhasilan penilaian secara menyeluruh (Pemerintah Kota Metro) setiap tahunnya, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pembangunan kesejahteraan masyarakat menuju Kota Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya. jelasnya.**(ratna/organisasi)

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.