Metro – Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Metro memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penerapan reformasi birokrasi dengan menyelenggarakan kegiatan Pembinaa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Persiapan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro Tahun 2022”di Aula Pemerintah Kota Metro, Jumat (3/06/2022).


Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Metro, Misnan, S.Sos pada sambutan pembukan menyampaikan,.”Pembinaan/pendampingan diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Salah satu agenda pembahasan kali ini adalah mengenai Penilaian dan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Peserta kegiatan ini adalah seluruh pejabat struktural/pejabata fungsional yang menangani reformasi birokrasi pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Pelaksanaan Pembinaan/pendampingan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui metode saling belajar dan tukar pengalaman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi pada OPD guna peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Dalam hal ini apabila dalam pengisian LKE menemui kendala maka dapat berkoordinasi dengan bagian Organisasi dan Inspektorat sebagai Evaluator Pelaksanaan RMPRB sehingga dapat difasilitasi dalam penyampaian permasalahan/kendala di OPD tersebut Kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelaksanaan Pembinaan/pendampingan pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya mewujudkan Misi ke 5 (lima) Kota Metro yaitu “mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), terhormat, dan bermartabat”. Harapan dari pelaksanaan kegiatan ini, nilai laporan hasil evaluasi (LHE) PMPRB bisa terus meningkat dari tahun sebelumnya yaitu B, tertinggi di provinsi Lampung. (ratna/organisasi)

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.