Bandar Lampung – Pemerintah Kota Metro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.

Hadir dalam penyerahan ini, Walikota Metro dr.H.Wahdi,Sp.OG(K), Ketua DPRD Metro Tondy MG Nasution, Sekda Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo, Kepala BPKAD Metro, Zulfikri, Inspektur Kota Metro Jihad Helmi dan jajaran. Berlangsung di Aula BPK Provinsi Lampung, penyerahan LHP berlangsung lancar dan diterima dengan baik oleh tujuh pemerintah daerah se-Provinsi Lampung.

BAGIAN ORGANISASI

SETDA KOTA METRO

Walikota Metro, dr.H.Wahdi,Sp.OG(K) mengucap syukur atas capaian WTP ke-12 kali ini. “Alhamdulillah pada kesempatan penyerahan LHP ini, Pemerintah Kota Metro mendapatkan Opini WTP ke-12 kali berturut-turut, semua berkat kerja sama dan dukungan dari DPRD dan Forkopimda Kota Metro, serta seluruh stakeholder.

Sekda Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, menjelaskan Pemerintah Kota Metro akan terus berusaha mempertahankan raihan WTP berturut-turut ini untuk tahun-tahun berikutnya.

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.