Pada hari selasa, Tanggal 15 Maret 2022, Merupakan Pembagian Tugas dan Jadwal Pelaksanaan Kolaborasi antara JFT Fungsional Tertentu dan Bagian Organisasi, dihadiri oleh Kabag Organisasi (Zaki Mubaroq, S.H.,M.H), Sub Koord.Sub Substansi Pelayanan Publik dan Tata Laksana (Anastasia Widarini, S.IP), Sub Koord.Sub Substansi Kinerja dan RB (Ratna Hyndrawati, S.T.,M.T.I), Sub Koord.Sub Substansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan (Indra Yudianto, S.E.I), JFT Analis Kepegawaian Ahli Madya (Drs. Edy Wijaya F.,M.Si), JFT Kepegawaian Ahli Muda (Nanang Fauzi Rahman, S.IP.,M.IP.) bertempat di Ruang Organisasi Setda Kota Metro

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.