



Kamis 10 Februari 2022 Di Ruang Bagian Organisasi Setda Kota Metro Kunker Kabag Organisasi beserta staf Pemda Banyuasin Sumatera Selatan terkait Kordinasi dan Konsultasi tentang Pembentukan Perkada Hasil Penyetaraan Jabatan
Bagian Organisasi Setda Kota Metro
Bagian Organisasi Setda Metro
Kamis 10 Februari 2022 Di Ruang Bagian Organisasi Setda Kota Metro Kunker Kabag Organisasi beserta staf Pemda Banyuasin Sumatera Selatan terkait Kordinasi dan Konsultasi tentang Pembentukan Perkada Hasil Penyetaraan Jabatan
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.