Pelatihan Administrator Website yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro bertempat di Aula Kelurahan Yosomulyo. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari pada tanggal 17-18 November 2021. Dimana hari pertama adalah pengenalan teori dasar dan esensi dari website, dan hari kedua adalah praktik pengimputan data di website.

Acara dengan tema “Peningkatan Mutu Pengelolaan Informasi untuk Mewujudkan Metro Ceria” tersebut diikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari admin website Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Metro. Dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro Subehi, S.STP., M.M dalam sambutannya menjelaskan bahwa website merupakan pintu informasi yang wajib dikelola dengan baik dan benar mengingat bahwa pelayanan publik memiliki tanggungjawab transparansi informasi yang bisa diakses oleh masyarakat. “Website ini adalah media publikasi program kegiatan Pemerintah Kota Metro jadi tidak boleh asal-asalan mengisinya”.

Hari Kedua Kepala Bidang Informatika dan Persandian Andi Setiyono, mengatakan Pelatihan bagi admin website ini penting dilaksanakan untuk memaksimalkan penyampaian informasi terupdate kepada masyarakat.

Dengan adanya Pelatihan Administrator Website ini, diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan mereka sehingga dapat mengelola website dengan baik dan menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat.

By Bagian Organisasi Setda

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.